0811-7777-088 | Les Akuntansi Ahli Batam | TERJAMIN


Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan dalam Akuntansi



1.  Konsep Pembukuan dalam Akuntansi
Pembukuan adalah rangkaian siklus akuntansi yang terdiri dari pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, dan pelaporan unsur unsur laporan keuangan secara rapi dan teratur terhadap data-data transaksi yang telah dicatat.
Maka itu,kami kursus akutansi batam dan kursus komputer batam menawarkan berbagai macam kursus seperti laporan,perpajakan,Ms.Office dan melakukan Training Akutansi.Kursus kami memberikan semua aspek pembukuan, kebutuhan kepatuhan pajak, Anda akan di dampingi oleh pengajar kami, bersama dengan laporan keuangan bulanan dan tahunan dengan biaya kursus murah dan terpercaya dan anda bisa mengikutinya.
Pembukuan dilakukan dengan memperhatikan itikad tentang pembukuan agar
Pembukuan terdiri dari catatan atas laporan keuangan yang memuat macam macam harta, modal, kewajiban (pengertian kewajiban dalam akuntansi), penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian.

2.  Konsep Pencatatan dalam Akuntansi
Pencatatan adalah proses kegiatan pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan dan/atau penghasilan bruto (gaji dan berbagai tunjangan) sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan bukan objek pajak dan/atau objek pajak yang bersifat final. Pencatatan dilakukan dalam bentuk laporan yang mudah dibaca, yakni mencantumkan periode pencatatan untuk mempermudah pihak lain sebagai cara memahami laporan keuangan.
Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu usaha harus memisahkan masing-masing pencatatan sesuai dengan bidang usaha.
Wajib Pajak juga melakukan pencatatan transaksi keuangan berupa harta dan kewajiban yang dimiliki.

3.  Pencatatan dan Pembukuan Dalam Konsep Akuntansi Pajak
Laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi (cara membuat laporan laba rugi perusahaan jasa) untuk periode tahun pajak yang bersangkutan tersusun akibat adanya pembukuan. Pihak yang wajib melakukan pembukuan diatur dalam UU No. 16 tahun 2009 pasal 28, yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia. Sedangkan pencatatan dilakukan untuk menghitung jumlah pajak terutang berdasarkan UU No. 16 tahun 2009 pasal 28 ayat 9 KUP.
Jika Anda Berminat Mengikuti Kursus Kami
Silahkan Hubungi nomor di bawah ini
0811-7777-088

0 Response to "0811-7777-088 | Les Akuntansi Ahli Batam | TERJAMIN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel